Jangan Sampai Masuk Angin, KPK Usut Tuntas Kasus Fraud di PGN - Telusur

Jangan Sampai Masuk Angin, KPK Usut Tuntas Kasus Fraud di PGN

Ilustrasi

telusur.co.idAnggota Komisi VII DPR Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di PGN. Sebelumnya, BPK melaporkan ada beberapa kasus yang diduga ada unsur fraud di dalamnya.

"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena nilainya triliunan rupiah dan diduga juga melibatkan para petinggi BUMN," kata Mulyanto, kepada wartawan, Senin (24/7/23).

Menurut Mulyanto, kasus ini perlu diusut secara tuntas sehingga jelas siapa yang bersalah dan yang bersih. 

"Yang bersalah dihukum setimpal, sementara yang tidak bersalah dapat dibersihkan nama baiknya," kata dia. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengapresiasi langkah BPK yang melaporkan kasus kerugian negara pada BUMN gas tersebut kepada KPK April 2023 lalu. Menurutnya ini langkah hukum yang konstruktif.

Karena, BUMN gas ini perlu didorong melaju dalam pengelolaan gas negara. Sehingga betul-betul optimal dalam mendistribusikan gas alam kepada masyarakat dan menggerakkan roda industri.

"Jangan PGN ini diganduli beban sejarah seperti itu yang bisa membuat langkahnya sempoyongan. Apalagi PGN ini sudah menjadi perusahaan publik yang terbuka," kata Mulyanto. 

Ia menginginkan, PGN dapat kembali berperan maksimal dalam menyalurkan jargas (jaringan gas rumah tangga), khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sehingga impor LPG, dapat ditekan sebesar-besarnya. Hal ini bisa menekan pemborosan anggaran negara. 

Apalagi, katanya, ke depan Pemerintah akan melarang ekspor gas alam untuk dioptimalkan bagi pemanfaatkan dalam negeri. Karena itu peran PGN menjadi semakin penting.

"Jadi KPK harus gercep (gerak cepat) menelusuri dugaan kasus ini. Jangan sampai masuk angin karena intervensi dari pihak tertentu," pesan Mulyanto.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar