telusur.co.id - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami siklus naik turun setiap harinya. Karenanya, langkah pengetatan diambil guna mengurangi mobilitas masyarakat. Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan kembali menerapkan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," tulis Inmendagri yang dikutip pada Selasa (15/2/22).
Namun hal tersebut perlu sangat diperhatikan bahwasannya Pegawai yang hendak bekerja dari kantor harus sudah divaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib melaksanakan screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki ke area tempat kerja.
Sebagai informasi Pemerintah Pusat memutuskan wilayah DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 tiga," tulis Inmendagri itu.
Semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, menerapkan kebijakan PPKM Level 3 tersebut dan melakukan aturan kebijakan dengan WFO kapasitas 50 persen.
Anies juga mengungkapkan, Pemrov akan lebih memperketat protokol kesehatan di semua tempat khususnya fasilitas Publik.
"Maka disiplin memakai masker dan disiplin yang lainnya harus jadi prioritas bersama guna mengantisipasi kenaikan virus Covid-19 ini," ujar Anies beberapa waktu lalu. [Fhr]