telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael akan ditahan terhitung mulai 3-22 April 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/23).
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
"(Ditahan) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujarnya.
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2011-2023.
Nama Rafael Alun menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.[Fhr]