Jadi Pengecer Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi - Telusur

Jadi Pengecer Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Barang bukti sabu milik Hendrik yang diciduk polisi. (Foto: telusur.co.id/Jessron).

telusur.co.id - Seorang pemuda pengangguran, SS alias Hendrik (39) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Hendrik ditangkap lantaran dirinya memiliki narkoba jenis Sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/21) mengatakan, penangkapan pelaku Hendrik berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung untuk melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/21) siang Katim I AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Hendrik di rumahnya di Pasar Lama, dengan barang bukti 1 lembar gulungan uang Rp 2.000 yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat di bawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.

Saat diinterogasi, Hendrik mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Atas pengakuannya, Hendrik dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Lukman Hakim Sembiring. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar