telusur.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061. Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu semula akan berakhir pada 2041, sehingga masa perpanjangan kontrak itu akan diberikan selama 20 tahun.
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya, kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/11/23).
Menurut Arifin, kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, untuk masalah teknis seperti pengeboran, tetap dilakukan oleh PTFI.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.
Karena itu, ucap dia, PTFI saat ini juga fokus dalam pertambangan bawah tanah.
"Sekarang fokus di-underground tetapi juga banyak di bawah-bawah itu," tuturnya.
Presiden Joko Widodo menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela lawatan di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/23) waktu setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.
"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11/23) dini hari.
Jokowi pun berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun 2023 ini.[Fhr]