telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando saat demo BEM SI, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/22). Polisi juga diminta membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa provokator aksi demo tersebut.

"Di samping itu juga, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Pengeroyokan terhadap Ade Armando, kata Sugeng, terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, bahkan menelanjangi korban Ade Armando.

"Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," katanya.

Menurut Sugeng, sebelumnya IPW telah mengingatkan aparat tentang adanya kemungkinan kelompok yang akan menunggangi demo BEM SI. 

"Para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP, dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dgn menggunakan media IT," jelasnya.

Lebih jauh Sugeng meminta, polisi harus tegas pada pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik. Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan.

"Seperti yang dipesankan Kapolri yakni 'Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas'," pungkasnya. (Ts)