telusur.co.id - Penyidik Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja. Keduanya harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan kebencian.
Keduanya diduga menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Mereka menyebut ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gajah Mada palsu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
"Mereka tetap diperiksa sebagai tersangka. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/22).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (Fhr)