Imigrasi Bandara Soetta Tolak Ratusan WNA Masuk Indonesia - Telusur

Imigrasi Bandara Soetta Tolak Ratusan WNA Masuk Indonesia

WNA di Bandara (foto: Ist)

telusur.co.id - Imigrasi tolak ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Januari-9 November 2021. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, ada sejumlah peraturan yang dijadikan dasar untuk menolak masuknya ratusan WNA itu.

Dasar penolakan masuk terhadap ratusan WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang saat ini menjadi acuan terbaru. Ketiga peraturan tersebut secara garis besar mengatur kriteria terhadap orang asing yang boleh masuk atau tidak ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh orang asing," papar Romi melalui keterangan resmi, Sabtu (13/11/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, menyebutkan sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, TPI Soekarno-Hatta dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19 telah menolak masuk 541 WNA sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Romi menjelaskan ratusan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia berasal dari 71 negara. Lima negara teratas yakni Pakistan (75), India (64), Nigeria (53), China (50), dan Amerika Serikat (46). 

"Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Romi.

Terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 warga negara asing masuk ke Indonesia. Romi mengatakan pemeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara khususnya di masa pandemi Covid-19.

Romi melanjutkan, pandemi yang terjadi secara global akan berdampak terhadap keamanan dan situasi ekonomi nasional. Fenomena ini mendorong Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga gerbang negara untuk turut ambil bagian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sekaligus memperhatikan tingkat penyebaran imported case yang berpotensi dibawa masuk oleh orang asing ke wilayah Indonesia.

"Atas dasar itulah, Imigrasi melakukan berbagai langkah pembatasan masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia lewat kebijakan selective policy, artinya hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan dan ketertiban umumlah yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah negara Indonesia," kata Romi.

Laporan: Audi Raihanah


Tinggalkan Komentar