telusur.co.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2022 kebijakan tersebut akan berlaku selama dua pekan mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/22).
Perubahan status level PPKM Jakarta terjadi di tengah merebaknya virus corona varian Omicron. Keterangan terakhir dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tercatat ada 162 kasus Omicron di Jakarta.
"Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/22) malam.
Seiring dengan semakin masifnya temuan Omicron di Jakarta, kasus aktif di Jakarta juga meningkat. Per 25 Desember 2021, tercatat ada 377 kasus aktif di Jakarta. Angka ini meningkat dua kali lipat per 3 Januari 2022 yakni sebanyak 694 kasus aktif.
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.
Dalam peraturan level 2, pengaturan kapasitas transportasi umum masih diperbolehkan beroperasi 100 persen. Tempat makan, restoran, termasuk pada pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga 21:00.
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5. Boleh beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Laporan: Audi Raihanah