ICW Anggap Vonis Ringan MA terhadap Edhy Prabowo Absurd - Telusur

ICW Anggap Vonis Ringan MA terhadap Edhy Prabowo Absurd

Edhy Prabowo. Foto: Antara

telusur.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, alasan vonis ringan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, merupakan sesuatu yang tidak masuk akal alias absurd. Majelis hakim memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. 

“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (9/3/22).

Kurnia menegaskan, Edhy merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Maka dari itu, lanjut dia, Edhy divonis penjara dan dijatuhi hukuman tambahan seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.

“Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” imbuhnya.

Kurnia menuturkan regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi. Ia pun mempertanyakan alasan hakim yang menyebut Edhy telah memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan. 

“Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19? Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” tutur Kurnia.

Ia mengkhawatirkan pemotongan hukuman oleh MA menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.

“Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnyay hakim pada sidang kasasi menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.[Fhr


Tinggalkan Komentar