telusur.co.id - Pemerintah akhirnya menarik rem dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan demikian, diharapkan pandemi di Indonesia dapat segera berakhir.
Menanggapi hal tersebut Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengaku mendukung PPKM Darurat. Namun pemerintah harus memantau para satuan tugas yang ada di lapangan, sehingga PPKM Darurat dapat dilaksanakan secara maksimal.
"Intervensi langkah satuan tugas (Satgas) sebaiknya dilihat lagi, apakah itu sesuai dengan instruksi pemerintah? Satuan Petugas harus segera mengevaluasi atau mengoreksi itu, demi penyelamatan nyawa manusia,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/21).
Pria yang karib disapa Bamsur ini meyakini, PPKM Darurat 48 Kabupaten ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi dan menekan penyebaran Pandemi berbasis program yang sedang berjalan saat ini.
“Walaupun ada hal yang memberatkan bagi sebagian masyarakat, seperti dilarang keluar rumah, diisolasi dan sebagainya. Jika rakyat dianggap melanggar hukum maka ada sanksi kurungan setahun dan denda Rp 100 juta bagi yang melanggar,” terangnya.
Satgas Covid-19, kata Bamsur, juga dihadapkan pada tugas berat dalam pelaksanaan dan penegakan PPKM Darurat. Apalagi jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia belum memperlihatkan penurunan yang signifikan.
"Hingga saat ini pemerintah mencatat ada 2.284.084 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Sementara itu, covid19.go.id melaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir," terangnya.
Terkait kemungkinan lonjakan harga bahan pokok saat PPKM Darurat, Bamsur meminta penegak hukum untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi saat situasi pandemi.
"Agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar, yang merugikan kepentingan rakyat banyak saat ini. Tentunya Polri sudah teruji dalam penegakkan aturan ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (Tp)