telusur.co.id - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Utara menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, penutupan sementara pelayanan administrasi secara tatap muka dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang belakangan ini terus meningkat. Dikatakannya, langkah drop box dan daring menjadi suatu pilihan alternative ketika Dukcapil ditutup sementara.
"Ini kami terapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Edward dikutip melalui Jakarta.go.id, Kamis (10/2/22)
Edward mengharapkan dan menyarankan agar kiranya masyarakat bisa mengoptimalkan aplikasi resmi pemerintah yaitu Alpukat Betawi.
"Kalau di kelurahan dan kecamatan bagaimana kebijakan lurah dan camatnya saja," tuturnya.
Namun bila tidak ada, lanjut dia, masyarakat bisa memanfaatkan drop box yang tersedia di kecamatan setempat
"Kalau sekiranya tidak ada tatap muka, maka pelayanan dilakukan dengan sistem daring atau drop box," ucap Edward.
Sebagai informasi, Alpukat Betawi merupakan aplikasi yang dapat mengakses langsung layanan dokumen kependudukan dengan cepat dan akurat. Itu semua dibuat pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengakses administrasi kependudukan melalui aplikasi dengan simple dan efisiensi waktu.
Cakupan layanan tersebut adalah mengenai pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Akta Kelahiran, Nomor Induk Kepemilikan (NIK), Akta Kematian, pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga Permohonan Pindah dan Kedatangan. [Fhr]