Heru Budi Ogah Komentar Soal Anggaran Rp3 Miliar untuk Baju Dinas dan Pin DPRD - Telusur

Heru Budi Ogah Komentar Soal Anggaran Rp3 Miliar untuk Baju Dinas dan Pin DPRD

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar terkait anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI sebesar Rp3.086.890.132, untuk pembelian pakaian dinas dan atribut baru bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Heru mengaku tak mengetahui secara rinci anggaran baju dinas baru dan pin emas bagi anggota legislatif Kebon Sirih.

"Wah itu tanya sama Sekwan (Sekretaris Dewan). Detailnya kan saya tidak tahu," kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/24).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), anggaran untuk baju dinas dan atribut baru anggota DPRD DKI Jakarta itu berasal dari APBD DKI Jakarta.

Dituliskan pula, pengadaan baju dinas dan atribut baru anggota DPRD DKI Jakarta itu bakal dimulai pada Agustus 2024.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menerangkan, nantinya ada lima setel pakaian yang diterima oleh anggota dewan periode 2024-2029.

"Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan yang terakhir pakaian khas daerah," kata Augustinus di Jakarta, Rabu (6/2/24).

Selain lima setel pakaian dinas, kata dia, pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 itu juga mendapat atribut berupa pin emas.

"(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji," ujarnya.

Augustinus mengatakan anggaran Rp3 miliar itu untuk pengadaan sebanyak 110 stel. Meskipun, jumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang. Hal ini untuk mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

"Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama," kata dia.

Augustinus menuturkan pengadaan tersebut merujuk Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing mendapatkan 5 setel pakaian.

"Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan. Sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Augustinus juga menjelaskan pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu dilakukan lewat proses lelang melalui sistem katalog. {Fhr]
 


Tinggalkan Komentar