Herman Khaeron: Kritik Soal Pemilu Hal yang Wajar, tapi Jangan Hancurkan Harapan Bangsa - Telusur

Herman Khaeron: Kritik Soal Pemilu Hal yang Wajar, tapi Jangan Hancurkan Harapan Bangsa

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti perpecahan yang terjadi selama pemilu. Menurut keberagaman pandangan seharusnya menjadi keberkahan, bukan sumber perpecahan.  

Dia menegaskan bahwa meskipun pemilu sering diwarnai dengan ketegangan dan perbedaan pandangan, kini saatnya bagi kita untuk memperkuat persatuan dalam membangun negara.

Hal itu diungkapkan Herman saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024" di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/24).

"Kita ini sudah berpengalaman dalam pemilu, sejak Indonesia merdeka, semestinya ya sudah tidak ada lagi friksi  yang harus dibangun atau dikembangkan, selain tentu kita bagaimana menatap ke depan lebih baik lagi," kata Herman.

Terkait hasil pemilu, dia menegaskan pentingnya menerima hasil dengan gentleman.

"Kritik yang proporsional adalah hal yang wajar, tetapi tidak seharusnya menghancurkan harapan bangsa," ungkapnya. 

Meski demikian, kata dia, tentu koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu harus dilakukan. Karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini dan tentu harus selalu ada perbaikan-perbaikan.

"Kedepan harus ada sistem yang memungkinkan kita tidak hanya melakukan pemilihan, tetapi menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas dan mencegah koreksi yang tak perlu," ujar Herman.

Dia menggarisbawahi perlunya memastikan integritas dalam setiap tahapan pemilu, dengan merujuk pada peran lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karenanya kalau kemudian Pemilu dianggap ada masalah, kita selesaikan dalam media-media yang sudah ditetapkan tadi dan bahkan kalau kemudian bahwa ada persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, oleh pihak penyelenggara, ya nanti kita ubah, seperti apa perubahannya di dalam revisi undang-undang kepemiluan," bebernya.

"Kalau ada kecurangan ada Bawaslu, kalau Bawaslu tidak cukup untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, tentu ada Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan kejaksaan, artinya ada medianya di situ," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa, setelah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024, sengketanya dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem demokrasi kita memang terbuka untuk perdebatan dan perbedaan pendapat, namun tujuan utamanya tetap harus memastikan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengangkat peran media dalam menyelesaikan polemik politik, dengan menekankan pentingnya fokus pada isu-isu yang membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

"Terkait dengan pemilihan, kita harus mengutamakan kepentingan bersama demi kemajuan bangsa, dan itu juga menjadi tanggung jawab media dalam membangun kesadaran publik yang positif," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar