telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan anggota BPK Achsanul Qosasi, yang diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, melibatkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Jadi pertanyaan, kenapa Herman Hery dan Achsanul Qasasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK dalam kasus Korupsi Bansos. Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (18/3/21).
Neta meminta para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Hery dan Aqsanul. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut." Seolah Herman Hery dan Achsanul dibackup oleh orang-orang kuat di negeri ini," tuturnya.
IPW berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kemensos harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.
Keterlibatan Herman Hery, misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Batubara.
Sementara dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.
"Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga anti rasuah itu harus segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Heri dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," tukasnya.[Fhr]