telusur.co.id - Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri dipecat terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (31/10/22).
Hendra, kata Dedi, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," terangnya.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Masih ada dua terdakwa yang belum menjalani sidang etik, yakni mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Fhr)