Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Azmin Ariffin memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Keputusan itu sebagaimana disampaikan Hakim Azmin Ariffin dalam persidangan, Senin (11/3/19).
Keputusan membebaskan Siti Aisyah dikabulkan hakim setelah jaksa meminta untuk mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijerat kepada Aisyah.
“Dia bisa pergi sekarang,” kata hakim Azmin, seperti dimuat AFP.
Siti Aisyah, dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan racun saraf jenis VX di Bandara Kuala Lumpur pada tahun 2017.
Siti, kala itu, dan rekannya bernama Doan Thi Huong warga Vietnam mengaku diminta seseorang untuk mengoleskan racun VX ke wajah Kim Jong-Nam.
Keduanya, tidak mengetahui bahwa yang mereka oleskan ternyata adalah racun dan pria yang menjadi sasaran mereka adalah saudara Jong-un.
Menurut pengakuan Siti dan Doan, mereka diminta melakukan hal itu sebagai bagian dari acara lelucon televisi.
Saat kejadian, sebagaimana terekam dalam CCTV bandara, Siti dan Doan terlihat mendekati Kim Jong-Nam yang tengah berdiri di terminal keberangkatan. Selanjutnya, terekam salah satu dari mereka membekap wajah Jong-Nam, nampak seperti mengoleskan sesuatu, sebelum akhirnya pergi meninggalkan. Jong-Nam pun tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Racun VX sendiri adalah zat berbahaya yang diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. [ipk]



