telusur.co.id - Lurah Pancoranmas, Suganda diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar resepsi pernikahan anggota keluarganya. Pasalnya, resepsi tersebut dilaksanakan saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/21).
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Saat ini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Depok.
"Yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi awal, dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres. Sekarang sudah langsung dilanjutkan prosesnya ke Polres (Depok)," ujar Tri saat dikonfirmasi wartawan.
Sebuah video acara hajatan viral di media sosial setelah beredar sebuah acara hajatan di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02, Pancoranmas, Depok. Usai digerebek satgas Covid-19, acara tersebut langsung dibubarkan dan lokasi disegel.
Namun sang empunya hajat yang juga Lurah Pancoranmas, Suganda mengklaim, acaranya yang dihelatnya telah sesuai protokol kesehatan. Meskipun acara hajatan digelar saat berlakunya PPKM Darurat.
"Pokoknya pada prinsipnya acara kami sudah sesuai protokol kesehatan dan saya pertangungjawabkan," ujar Suganda.