Gugatan Praperadilan LBH GMBI Sumut Terhadap Polres Sergai Ditolak    - Telusur

Gugatan Praperadilan LBH GMBI Sumut Terhadap Polres Sergai Ditolak   

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata. (Foto: telusur.co.id/Budi).

telusur.co.id - Gugatan Praperadilan terhadap Polres Sergai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sumatera Utara, akhirnya ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Penolakan gugatan praperadilan tersebut terkait penangkapan oknum ketua Ormas GMBI Sumut inisial SS dan inisial S dalam kasus perkara pengerusakan terhadap barang milik PT. PIR di Dusun XI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai dan provokasi.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata mengatakan bahwa putusan sidang praperadilan yang menolak gugatan dari LSM GMBI sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah sudah sesuai dengan Prapid No. 01/II/Pid. Pra/PN. Srh.

"Dalam aduan gugatan, bahwa penyidik Sat Reskrim melakukan proses penyidikan terkait penangkapan terhadap tersangka SS yang melakukan penghasutan dan S yang melakukan pengerusakan PT PIR di Dusun XI Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin," kata Pandu Winata di ruang kerjanya, Selasa (9/3/21).

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai tetap mengikuti gugatan Praperadilan oleh LBH GMBI Sumut pada hari Senin (8/3/21) di ruang sidang Lantai I PN Sei Rampah.

Turut hadir di sidang Praperadilan KBO Satreskrim Iptu A Santika SH selaku Kuasa hukum termohon dengan Hakim Tunggal Steven SH dan Panitera Budi Nasution. SH. 

Selanjutnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Steven.

"Dalam membacakan putusan, Hakim Steven menolak gugatan permohonan Praperadilan dari pemohon LBH GBMI Sumut seluruhnya," ungkap Pandu.

Pandu mengatakan, bahwa dalam tahap penyelidikan selanjutnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka sudah sesuai dengan Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan UU RI No. 8 tahun 1980 tentang KUHAP.

"Bahwa gugatan yang dilakukan Pemohon (tersangka Saut Sitanggang dan Suhendra melalui kuasa hukumnya ditolak seluruhnya oleh PN Sei Rampah," pungkasnya.

Untuk diketahui, LBH GMBI Wilter Sumut mengajukan peraperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap aktifis pengurus LSM GMBI Wilter Sumatera Utara, melalui kuasa hukum Puji Prasetyo, SH., dan Humaidi, SH.

Terhadap kedua tersangka dilakukan pengamanan pada tanggal 22 Januari 2021 dikarenakan mencoba menghalangi petugas untuk melakukan cek TKP dalam proses penyidikan. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan keduanya terbukti melakukan tindak pidana atas sangkaan pengrusakan barang secara bersama-sama di depan umum yang terjadi pada pada 5 November 2020 dimana warga membongkar batas pagar yang dibuat oleh PT PIR yang berlokasi di Dusun XI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.  [Fhr]


Tinggalkan Komentar