Gubernur Kalbar Dukung Jokowi Soal Efisiensi Anggaran - Telusur

Gubernur Kalbar Dukung Jokowi Soal Efisiensi Anggaran


telusur.co.id - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan pembangunan di daerah dengan efisiensi anggaran terus mendapat dukungan.

Salah satunya dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Disampaikan mantan Walikota Pontianak itu, Kalbar saat ini juga sudah melakukan efisiensi anggaran, khususnya pada perjalanan dinas bagi pegawai.

"Dan kita berhasil menekan anggaran perjalanan dinas dari Rp 244 miliar menjadi hanya Rp 80 miliar. Artinya ada seratus miliar lebih yang berhasil kita hemat," kata Sutarmidji di Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (17/8/2019).

Keyakinan Sutarmidji, penghematan anggaran perjalanan dinas tidak akan menganggu kinerja pemerintahan.

Dengan penghematan anggaran tersebut, Pemprov Kalbar akan menggunakannya untuk belanja langsung yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan sarana sosial yang ada di Kalbar, khususnya dalam mempercepat terwujudnya desa mandiri di provinsi itu.

"Demikian dengan penghematan anggaran di DPRD, saya harap kawan-kawan di dewan juga bisa memaklumi ini. Untuk studi banding yang tidak perlu atau pembahasan perda yang bertele-tele, saya rasa juga bisa dilakukan penghematan," katanya.

"Saya mengharapkan ini bisa dimaklumi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita."

Sebelumnya, Jokowi dalam pidato kenegaraaann Sidang Bersama DPD dan DPR RI di Gedung MPR RI mengatakan, kepada jajaran eksekutif dan legislatif agar lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan studi banding.

"Untuk apa studi banding jauh-jauh sampai ke luar negeri padahal informasi yang kita butuhkan bisa diperoleh dari smartphone kita. Mau ke Amerika bisa lihat di sini," katanya sambil menunjuk ke ponselnya, dalam pidato kenegaraan, Jumat (16/8).

Jokowi mengatakan di Indonesia juga bisa dilakukan studi, tidak harus ke luar negeri. Anggaran negara menurut Jokowi harus sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat.

Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat. Tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar


Tinggalkan Komentar