telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sebagai tersangka, dalam kasus video syur 19 detik. Keduanya mengakui jika video yang membuat gempar masyarakat memang benar mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya akan dipanggil sebagai tersangka. Rencananya keduanya akan dipanggil pada Senin (4/1/21) mendatang.

"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/20).

Saat ditanya apakah Gisel akan ditahan terkait kasus ini, Yusri belum dapat memastikannya. Keputusan akan menahan Gisel atau tidak baru dapat diputuskan usai polisi melakukan pemeriksaan.

"Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Yusri berharap Gisel dan MYD dapat menghadiri pemeriksaan pada Senin mendatang. Sehingga kasus ini dapat cepat terselesaikan.

"Kan ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," jelasnya.

Seperti diketahui, akibat kasus ini Gisel dan MYD terancam dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. [Fhr]