Gerebek Dua Tempat Spa Pelanggar PPKM di Taman Sari, Satu Terapis Positif Covid-19 - Telusur

Gerebek Dua Tempat Spa Pelanggar PPKM di Taman Sari, Satu Terapis Positif Covid-19

Penggerebekan tempat spa di Taman Sari (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi spa di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi juga menyegel sementara tempat spa tersebut karena beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan enam terapis dari lokasi. Kedua tempat spa tidak berada di pinggir jalan raya, sehingga kegiatannya sulit dilacak petugas.

"Tempat spa tersebut terletak di gang di dalam perumahan. Semua terapis itu enam, dari New Relax dua orang dan Spa Suka Sehat ada empat terapis," ujar Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/21).

Usai diamankan, sambung Mukti, pihaknya juga melakukan tes swab kepada para terapis. Hasilnya, ada satu terapis yang positif Covid-19.

"Sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet, satu orang positif. Kalau dia tetap pijat bayangin sudah berapa orang yang kena itu," jelasnya.

Lebih jauh Mukti menegaskan, saat ini polisi masih memburu pemilik tempat spa. Dia memastikan akan melakukan tindakan terhadap pemilik.

"Pelakunya adalah pemiliknya, pasti akan kita lakukan proses hukum," tegasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar