telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar Operasi Sikat Jaya 2022, sejak 1 hingga 15 Desember 2022. Hasilnya, sebanyak 168 orang tersangka dalam berbagai kasus kejahatan jalanan ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengungkap 112 kasus dengan berbagai kejahatan jalanan seperti curanmor, curas dan curat.
“Ada kasus perjudian yang ditangani oleh Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/22).
Salah satu kasus menonjol yang diungkap pihaknya yakni kasus pencurian motor ojol di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Motor tersebut akhirnya dapat ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya.
“Saat itu korban sedang parkir motor di kawasan Serpong, lalu mengantar makanan ke dalam. Setelah itu, ketika balik ke parkiran, motornya tidak ada,” katanya.
Dari tangan para pelaku, kata Hengki, polisi menyita 5 unit mobil hasil curian, 57 unit motor hasil curian, 1pucuk airsoft gun, 13 bilah senjata tajam, uang tunai Rp 52,8 juta, 119 unit ponsel dan 14 unit laptop.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," tukasnya. (Tp)