Gelapkan Lima Mobil Rental, Emak-emak di Cisauk Diciduk Polisi - Telusur

Gelapkan Lima Mobil Rental, Emak-emak di Cisauk Diciduk Polisi

Konferensi pers kasus penggelapan mobil di Mapolsek Cisauk (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ERM. Perempuan 41 tahun itu ditangkap terkait penipuan dan penggelapan lima unit mobil dari dua perusahaan rental yang berlokasi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dalam keterangannya, Kamis (24/4/25).

Dhady menjelaskan pada Desember 2024, tersangka menyewa tiga unit mobil dari rental milik DE di Ciputat, dengan biaya sewa Rp 10 juta per unit per bulan. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 40 juta rupiah per unit.

Kemudian, pada Januari 2025, tersangka kembali menyewa dua unit mobil dari rental milik NA di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan tarif sewa Rp 8 juta per unit per bulan. Mobil tersebut kembali digadaikan dengan nilai Rp 35 juta per unit.

“Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar