Gegara Hutang Rp 7 Miliar, Pria di Cipayung Diculik dan Dipukuli - Telusur

Gegara Hutang Rp 7 Miliar, Pria di Cipayung Diculik dan Dipukuli

Ungkap kasus penculikan terhadap Elga Santoso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/20) (Foto: telusur.co.id/Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penculikan, berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan seorang perempuan berinisial IF (36). Keenamnya ditangkap karena melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Elga Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban diculik pada Jumat (25/12/20) sekira pukul 03.30 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Aksi penculikan ini bermula dari masalah hutang piutang antara AR dengan korban.

"Jadi korban punya hutang senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada tersangka AR. Kemudian pada Kamis (24/12/20) AR menelepon IS untuk menagih hutang ke korban," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/20).

Bila tidak mau membayar hutang, sambung Yusri, AR meminta IS dan temannya untuk menagih hutang kepada korban. Setelah itu, IS menelepon EM, NTS dan SPL untuk melakukan aksi penculikan tersebut.

"Saat berhasil menculik korban, para tersangka merampas ponselnya. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil," katanya.

Para tersangka, lanjut Yusri, dengan menggunakan mobil Mazda warna hitam ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian mereka mengganti mobil di depan Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur.

Dari sana, pelaku membawa korban ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di Rest Area tersebut ternyata tersangka IR telah menunggu mereka.

"Kemudian tersangka EM memiting leher korban dan membawanya ke dalam mobil, didalam mobil korban dipukul oleh tersangka SPL," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [Fhr]


Tinggalkan Komentar