telusur.co.id - Adanya peningkatan kemacetan akibat kendaraan yang cenderung meningkat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberlakukan aturan ganjil genap pada 25 titik jalan di kawasan Jakarta. Pemberlakuan ganjil genap 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir laman Kompas.
Menurut Argo, penambahan lokasi ganjil saat ini genap sudah dilakukan sejak penurunan PPKM Level 3 pada Agustus lalu. Terbaru, sejak penurnan PPKM Level 2 hingga Level 1, sudah ada 10 titik ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari sebelumnya hanya ada tiga ruas.
Aturan ganjil genap yang dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19 berlaku 25 titik ruas jalan.
Setelah hampir dua tahun ini, ganjil genap mengalami perubahan setelah setahun lebih tak diberlakukan selama masa PSBB hingga PPKM.
Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen. Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini.
Berikut terdapat 25 ruas jalan yang direncanakan menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Berikut daftar ruasnya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Laporan: Audi Raihanah