telusur.co.id - Polda Jawa Barat menanggapi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menemui dan berbincang santai dengan  penceramah Habib Bahar bin Smith.

Melalui akun Twitter @humaspoldajbar, kepolisian menyebut pertemuan penyidik dengan bahar bertujuan untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Terkait pro-kontra yang terjadi, Forum Komunikasi Santri Indonesia, menyayangkan publik yang mudah terprovokasi dengan narasi-narasi yang ada di medsos. Padahal, tujuan anggota Polda Jabar bertemu Bahar bin Smith untuk mengantarkan SPDP. 

"Di sisi lain, status Bahar masih belum sebagai tersangka. Sehingga tentunya Polda Jabar mengantarkan SPDP dengan komunikasi yang humanis," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan FOKSI, Muhammad Natsir Sahib, Jumat (31/12/21). 

Natsir mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyalahartikan tujuan kedatangan anggota Polda Jabar ke kediaman Bahar bin Smith. 

"SPDP kasus Bahar diantar langsung Polisi sudah sesuai prosedur. Tidak perlu disalahartikan dan dibesar-besarkan," tegasnya. 

Forum Komunikasi Santri, lanjut Natsir, sangat menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini.

Terkait dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Bahar bin Smith, Natsir mengingatkan kepada masyarakat terkhusus tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk selalu mengedepankan kalimat yang santun dan tidak provokatif ketika memberikan pernyataan, pidato, ataupun ceramah. 

Dia menerangkan, bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan golongan. Negara ini berdiri di atas konsensus bersama. Sehingga tidak tepat ketika ada tokoh yang kemudian menyebarkan kata-kata permusuhan ataupun kebencian berbau SARA kepada individu ataupun kelompok tertentu. "Mari kita jaga bersama persatuan kita."

FOKSI mendukung adanya proses hukum terhadap oknum ataupun kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan, dan menimbulkan konflik antar individu maupun kelompok di tengah masyarakat. 

"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus ujaran kebencian di Indonesia, terlebih yang dilakukan oleh alim ulama ataupun tokoh masyarakat. Sudah seharusnya kita terus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan tanpa adanya konflik di negara ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menegaskan kedatangan anggota ke habib Bahar untuk menyerahkan SPDP kasus ujaran kebencian. 

"Jadi, bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami berada di sana. Yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan SPDP," kata Erdi.[Fhr]