Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Mabes Polri - Telusur

Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Mabes Polri

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mabes Polri angkat bicara terkait rencana pengacara Ferdinand Hutahaean yang ingin mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui, mantan politisi Partai Demokrat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA.

Setelah diperiksa selama 11 jam pada Senin (10/1/22), Ferdinand akhirnya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mempersilakan pihak Ferdinand mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

"Itu hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja (ajukan penangguhan penahanan)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/22).

Sebelumnya, pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim Polri. Salah satunya karena Ferdinand memiliki riwayat penyakit saraf.

"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujar Zaky di Bareskrim Polri, Selasa (11/1/22).

Selain itu, sambung Zaky, kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga bila ditahan, maka otomatis tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga tersangka.

"Klien kami ini juga tulang punggung keluarga. Sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," terangnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar