telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait Aisha Wedding. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (11/2/21).
"Sekarang laporannya sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Yusri, penyidik Ditreskrimsus akan mempelajari laporan itu. Setelah itu, polisi akan memanggil pelapor dan para saksi untuk klarifikasi.
"Sudah masuk (laporannya), nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi," katanya.
Lebih jauh Yusri menanggapi terkait laman Aisha Wedding yang saat ini tidak dapat diakses. Menurutnya, saat ini polisi tengah mendalami akun tersebut.
"Yang penting laporan sudah masuk. Sampai kapanpun jejak digital tidak akan hilang," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari seorang wanita bernama Disna Riantina. Aisha Wedding dilaporkan lantaran menawarkan jasa menikah diusia 12 tahun, nikah siri dan poligami. (fhr)



