ETLE Nasional Resmi Diterapkan di 12 Polda, Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat - Telusur

ETLE Nasional Resmi Diterapkan di 12 Polda, Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat

Acara launching ETLE Nasional tahap pertama, Selasa (23/3/21) (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap pertama. Dalam launching tahap pertama ini, 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik akan dioperasikan mulai hari ini.

Launching ETLE tahap pertama digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/21). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. 

Turut hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salam sambutannya, Listyo mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Dia berharap masyarakat lebih waspada karena kamera ETLE dapat memantau perilaku pengendara. 

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” katanya.

Dengan adanya ETLE, Listyo mengharapkan, penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas dapat lebih transparan. Sistem ETLE juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Caranya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Akan kita bangun di 10 Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua. Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua," katanya.

ETLE nasional, kata Istiono, akan mendeteksi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Dia berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” katanya.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah 
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat (Tp)


Tinggalkan Komentar