Edarkan Uang Palsu, Seorang Tukang Las Ditangkap Polres Sergai - Telusur

Edarkan Uang Palsu, Seorang Tukang Las Ditangkap Polres Sergai

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata menunjukan uang palsu milik tersangka MS saat konferensi press di Mapolres Sergai.(Foto: telusur.co.id/Budi)

telusur.co.id - MS alias Manson (42) seorang pekerja tukang Las warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap tim Scorpions Polres Sergai pada Sabtu (6/3/21) malam. 

MS ditangkap di kediamannya lantaran melakukan tindakan pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang palsudi wilayah Hukum Polres Sergai.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri BP5100167. 132 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu, 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. 2 lembar pecahan uang Rp20 ribu dan 76 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum selesai.

19 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu yang belum selesai, 40 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 5000 yang belum selesai dan 7 lembar kertas HVS yang berisikan cetakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Selain menyita uang palsu, petugas juga menyita 1 unit printer merk Canon tipe MP287, 1 unit printer merk Canon tipe IP2770, 1 unit lampu X- Ray wing lock, 1 botol tinta merk aiflo warna kuning, 1 lembar kartu ATM Bank Sumut dan 1 lembar ATM bank BNI.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim Scorpions Polres Sergai juga menyita berupa 3 pucuk senjata api rakitan terdiri 1 pucuk senjata Laras panjang rakitan, 2 pucuk pistol rakitan," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa (9/3/21) siang.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 atau pasal 245 dari KUHPidana dan pasal 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pandu menyebutkan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar. Dimana pelaku sering membelanjakan uang dengan pecahan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu rupiah di salah satu warung milik warga.

Semakin curiga, pemilik warung inisial IA menunjukan 2 pecahan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat sekitar yang diterima dari pelaku MS untuk membeli rokok dan sembako.

Atas hal itu, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih. Selanjutnya pada hari Minggu (7/3/21) melaporkan ke Kanit Reskrim Kotarih tentang seorang yang dicurigai mencetak uang palsu.

Selanjutnya, Tim opsnal Polsek Kotarih berkordinasi dengan Polres Sergai kemudian tim menuju rumah pelaku MS. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar MS beserta barang bukti uang palsu serta seperangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MS dan ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang sudah tidak berfungsi.

"Dari pemeriksaan, tersangka MS mengaku baru satu bulan mengendalikan peredaran uang palsu. Bahkan modus tersangka hanya mengambil keuntungan sendiri atau pribadi," ujar Pandu.

"Sementara untuk 3 pucuk senjata api rakitan, kita mendalami senjata rakitan ini dibuat oleh pelaku MS sendiri dan tujuannya hanya untuk menakuti orang untuk menjaga kebun miliknya. Setelah dicek, senjata ini tidak dipergunakan alias tidak berfungsi karena pelaku hanya seorang tukang las," pungkas Pandu.  [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar