telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, sebenarnya prosedur standar operasional dalam tata kelola rutan, sudah sangat ketat.
Hal tersebut disampaikan KPK menghadapi terungkapnya dugaan praktik pungli di Rutan KPK yang terlihat hingga Rp 4 miliar.
“Secara SOP, rutan kerja di KPK itu sangat ketat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/20/23).
Akibat adanya temuan ini, KPK segera melakukan evaluasi para petugas rutan.
"Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, 'jasa' yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami, karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya," kata Ali.
Saat ini, penyelidik masih mendalaminya, apakah termasuk gratifikasi, suap, atau pemerasan.
Menurut Ali, KPK selalu menerapkan zero tolerance terkait pelanggaran yang terjadi.
“Kita tidak berlaku khusus siapa pun kalau ada tuntutan, apalagi pidana, sekarang justru lebih tegas kita tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi penegakan hukum. Karena kita tahu korupsi musuh bersama yang harus diberantas bersama, termasuk kalau di lembaga kami ada oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu kami juga melakukan penegakan secara tegas," pungkas Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK mengaku telah menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang ditandai sebesar Rp4 miliar selama tahun 2021 hingga 2022. KPK kini telah menaikan status pungli itu ke tahap penyelidikan.[Fhr]