telusur.co.id - Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kawengian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Henny Kurniati, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jims dilaporkan karena dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut
"Ada laporannya, masih diselidiki," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/22).
Awalnya, kata Zulpan, terlapor menawarkan bisnis sapi potong. Setelah berjalan, terlapor menjanjikan pembagian keuntungan dan pelapor menyetujuinya.
Zulpan menjelaskan, kasus ini bermula dari terlapor yang menawarkan kerjasama bisnis sapi potong kepada pelapor. Selain itu, pelaku juga menjanjikan keuntungan terkait bisnis tersebut dengan nilai yang bervariasi.
Saat menawarkan kerjasama, terlapor juga sempat menunjukan bukti purchase order. Inilah yang semakin meyakinkan pelapor sehingga menyerahkan uang hingga lebih dari Rp 30 miliar.
"Korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30,912 miliar yang di transfer ke rekening atas nama Jims Charles Kawengian," jelasnya.
Setelah bisnis berjalan, sambung Zulpan, pelapor merasa keuntungan yang didapat tak sesuai dengan investasi yang diberikan. Selain itu, pelapor juga mengaku hanya mendapat keuntungan beberapa kali dalam bisnis ini.
"Dia hanya mendapat keuntungan beberapa kali saja," tuturnya. (Ts)