telusur.co.id - Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kedatangan YH guna memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi atas tuduhan pemalsuan izin edar alat kesehatan (Alkes).
Kanit ll Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin turut membenarkan hal tersebut.
"Hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Arifin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/22).
Arifin menjelaskan, pemeriksaan terhadap YH guna keperluan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini merupakan bagian dari proses penyelidikan.
"Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelum memanggil YH, kata Arifin, penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor. Terkait siapa identitas saksi terlapor, ia belum mau menjelaskannya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Kliennya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," ujar Indra.
Sebelumnya, karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan ter-register dengan nomor LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 April 2022. (Ts)