Dugaan Pelanggaran Prokes Saat Perayaan Imlek, Polisi Tetapkan Satu Tersangka - Telusur

Dugaan Pelanggaran Prokes Saat Perayaan Imlek, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kawasan Pantjoran, PIK, Jakarta Utara (foto: Ist)

telusur.co.id - Polres Jakarta Utara masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek, di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island, Minggu (14/2/21) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Satu orang berinisial BJ juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/21).

Dalam gelaran barongsai yang diduga melanggar protokol kesehatan ini, kata Dwi, BJ merupakan penanggung jawab acara. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak menahan BJ.

"Tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun ya,” katanya.

Seperti diketahui, sebuah acara perayaan Imlek viral di media sosial. Dalam video berdurasi 47 detik tersebut, terlihat pementasan barongsai dengan penonton yang diduga abai protokol kesehatan. 

Setelah diselidiki, acara yang viral tersebut digelar di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2/21). (Tp)


Tinggalkan Komentar