telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang tidak memiliki izin trayek. Selain tak miliki izin, travel juga menyediakan layanan mudik Lebaran tahun ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sebanyak 115 mobil yang merupakan travel gelap berhasil diamankan. Ratusan mobil travel gelap tersebut diamankan dalam operasi yang digelar selama dua hari, yakni tanggal 27 dan 28 April 2021.
"Kami telah menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor, dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/21).
Bukan hanya mengamankan, kata Sambodo, polisi juga memberikan sanksi tilang terhadap para pengemudi travel gelap. Dengan demikian, diharapkan timbul efek jera bagi pemudik maupun pengemudi travel.
"Mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis Lebaran," tuturnya.
Saat ini, sambung Sambodo, ratusan mobil travel gelap tersebut diamankan di Mapolda Metro Jaya. Adapun travel gelap tersebut tadinya berencana mengantarkan para pemudik ke sejumlah wilayah, baik di Pulau Jawa hingga Sumatera.
"Travel gelap tersebut mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung," jelasnya.
Karena perbuatannya, pengemudi travel gelap dikenakan dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu. (Tp)