telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta Satpol PP DKI menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang. Sebab, kata Thopaz, banyak ditemukan pemasangan APK yang tidak baik berdampak terhadap keselamatan pengendara bermotor maupun pejalan kaki.
“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang,” kata Thopaz di Jakarta, Jumat (2/2/24).
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, ujar dia, alangkah baiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.
“Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan itu kan tidak tergolong yang dilarang di undang-undang tadi," ucap Thopaz.
"Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pengurus partai politik (parpol) sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Arifin menegaskan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemasangan APK wajib memenuhi unsur estetika, etika, keindahan, dan ketertiban kota.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/24).
Arifin berujar Satpol PP DKI Jakarta siap membantu dan memfasilitasi parpol, Bawaslu dan KPU untuk merapikan kembali APK tersebut. [Fhr]