telusur.co.id - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk dimintai penjelasan perihal penghapusan 12 ribu mahasiswa dari daftar penerima manfaat penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Mahasiswa yang sedang berjalan dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus bisa selesai sampai mendapatkan gelar sarjana. Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, di Jakarta, Kamis (7/2/24).
Politisi Partai Gerindra itu lantas berharap agar Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU tersebut.
Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya tidak berlaku surut. Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya. Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas.
“Kebijakan baru harusnya hanya berlaku kepada pendaftar baru KJMU,” ungkap Yudha.
Ia pun menyayangkan rencana menghapus ribuan penerima KJMU itu didasari atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Harusnya kalau ada kebijakan baru diterapkan kepada yang baru mau daftar KJMU dan bagi yang sudah menjadi peserta KJMU dituntaskan sampai selesai kuliah," kata Yudha.
"Anak siswa bisa gagal kuliah di tengah jalan karena kebijakan ini. Kami akan panggil Disdik DKI untuk menjelaskan ini,” imbuhnya. [Fhr]