telusur.co.id - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya. Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.
Kabar tentang pelaporan Jamal Mirdad turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Zulpan, Jumat (25/2/22).
Awalnya, kata Zulpan, penyanyi senior itu melakukan transaksi jual beli rumah seluas 150 meter. Rumah yang berada di Cinangka, Sawangan, Depok itu dijual Jamal seharga Rp 490 juta.
Saat itu Jamal menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah saat pelapor melunasi pembayaran rumah. Namun saat rumah lunas, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Sejak tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor. Tapi terlapor tidak memberikan SHM (sertifikat hak milik) yang dijanjikan," katanya.
Sebelum melapor ke polisi, kata Zulpan, pelapor telah melayangkan somasi ke Jamal Mirdad. Namun somasi tak ditanggapi dan berujung laporan ke polisi.
"Saat laporannya masih diproses," katanya.
Laporan Firdaus kepada Jamal ter-register dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2021. Jamal dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Ts)