Ditangkap Polisi, Ini Tugas AS Sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin - Telusur

Ditangkap Polisi, Ini Tugas AS Sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap petinggi kelompok Khilafatul Muslimin berinisial AS (74). AS diamankan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/22) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peran AS dalam kelompok Khilafatul Muslimin cukup penting. Ia tercatat sebagai Menteri Pendidikan dalam kelompok tersebut.

"Dia sebagai Menteri Pendidikan. AS atas perintah khalifah memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan, Senin (13/6/22).

Selain menjadi Menteri Pendidikan, AS juga aktif menulis di buletin milik Khilafatul Muslimin. Tulisan AS juga mengenai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"AS juga penulis di buletin, koran yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin. Di mana (buletin dan koran) berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya.

Hingga saat ini polisi telah menangkap lima sebagai tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka di antaranya pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan, F, IN, AA,  dan AS.

Akibat perbuatannya, Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, serta pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Ts)
 


Tinggalkan Komentar