telusur.co.id - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menahan Nathania Kesuma dalam kasus investasi bodong Binomo. Nathania sendiri merupakan adik kandung Indra Kenz, yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus yang sama.

Kabar mengenai ditahannya Nathania turut dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Sudah ditahan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/4/22).

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka. Nathania menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Nathania disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun.

Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari sang kakak, Indra Kenz. Ia menerima dana sebesar Rp 9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan juga oleh Indra Kenz. (Ts)