Dishub DKI Bakal Sanksi Tegas Pungli Lahan Parkir di Rumah Warga - Telusur

Dishub DKI Bakal Sanksi Tegas Pungli Lahan Parkir di Rumah Warga

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Seorang pemilik rumah yang lahannya dimanfaatkan untuk tempat parkir di dekat stasiun KRL Cakung, Jakarta Timur mengaku menyetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) setiap bulannya sebesar Rp 600 ribu.

Merespon hal itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, bakal mengecek terlebih dahulu terkait kebenaran informasi tersebut. dia menegaskan, jika hal itu benar terjadi akan langsung memberikan sanksi tegas kepada oknum pungli itu.

"Nanti saya cek. Saya baru tahu. Ini di Cakung? Di Cakung mana nih? Stasiun Cakung? Nanti saya cek. Karena memang beberapa stasiun khususnya stasiun KRL memang lebih beberapa itu tidak memiliki lokasi-lokasi parkir yang memadai dari sisi jumlah," ujar Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/1/24).

Lebih lanjut Syafrin berujar, bahwa di setiap Stasiun KRL di Jakarta saat ini masih terbatas lahan parkir. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan di pekarangan rumahnya untuk dijadikan lahan parkir.

"Karena memang keterbatasan pemerintah menyediakan lahan di lokasi-lokasi stasiun sehingga stasiun tersebut bisa menerapkan prinsip park and ride," ujar Syafrin.

Namun Syafrin menegaskan, bahwa rumah warga yang dijadikan lahan parkir itu adalah hak pribadi dan tidak boleh ada Dishub yang memungut biaya sepersen pun.

"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat yang memberdayakan lahan untuk lokasi parkir karena prinsipnya itu lahan pribadi," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar