Diperiksa 10 Jam, Penyidik Beri Roy Suryo 38 Pertanyaan - Telusur

Diperiksa 10 Jam, Penyidik Beri Roy Suryo 38 Pertanyaan

Mantan Menpora Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 14/7/22. Roy menjalani pemeriksaan selama 10 jam. 

“Kita sudah menjalankan undangan dari Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi untuk menjawab apa yang ingin dipertanyakan oleh Polda Metro Jaya. Alhamdulillah tidak ada yang berubah, masih sama (sebagai saksi),” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.

Selama menjalani pemeriksaan, kata Roy ia dicecar sebanyak 38 pertanyaan. Dia menyebut pertanyaan itu bersifat teknis dan tak dapat diungkap ke publik. 

“Karena pertanyaannya misalnya menyangkut soal-soal teknis, maaf saya tidak bisa menjelaskan pertanyaannya apa. Tetapi, karena pro Justitia, (pertanyaannya) memang sangat detail,” katanya.

Kurniawan Santoso, yang mengaku sebagai perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/22). Roy dilaporkan terkait unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Laporan tersebut ter-register dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 20 Juni 2022.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menjelaskan, pihaknya melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina dan melecehkan simbol agama Buddha.

“Sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan. Oleh karenanya kami melapor,” ujar Hera di Mapolda Metro Jaya. (Tp) 

 

 

 


Tinggalkan Komentar