Dinilai Lukai Perasaan Umat Buddha, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi - Telusur

Dinilai Lukai Perasaan Umat Buddha, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak laporkan Menag Yaqut di Mapolda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kurniawan Santoso, yang mengaku sebagai perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/22). Roy dilaporkan terkait unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.

Roy Suryo dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Laporan tersebut ter-register dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 20 Juni 2022.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menjelaskan, pihaknya melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina dan melecehkan simbol agama Buddha.

“Sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan. Oleh karenanya kami melapor,” ujar Hera di Mapolda Metro Jaya.

Meme yang diunggah Roy, kata Herna, bukan semata stupa yang dapat dijadikan lelucon. Lebih dari itu, meme tersebut menyangkut simbol agama Buddha.

"Bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha, dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ucapnya.

Sebagai pakar telematika, kata Herna, seharusnya Roy tak perlu menyebarluaskan foto editan tersebut. Apalagi foto tersebut berkaitan dengan simbol agama tertentu.

“Dia (Roy Suryo) tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum,” jelasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar