telusur.co.id - Sengketa tanah terjadi di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam sengketa tersebut, Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk melapor ke Propam Polri.
Mereka melaporkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo bersama 64 anggotanya ke Propram karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional. Laporan pengaduan Propam No. SPSP2/356/II/2021 tertanggal 1 dan 2 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Ady Wibowo membantah tudingan tersebut. Menurutnya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku Belum ada Putusan Pengadilan yang membatalkan SHM, maka kami berikan bantuan pengananan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran," kata dia Ady dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2/21).
Apalagi, lanjut Ady, saat pemagaran tersebut, aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran. Sebab, yang lakukan pemagaran saat itu pihak dari pemilik yang sah sesuai SHM.
"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," tegas dia.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Ady, tidak ada alasan apapun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat Permohonan dari masyarakat, perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di sana.
"Jadi kami tidak berpihak. Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberkan pengamanan," pungkasnya. (Tp)



