Dijamin LPS, Masinton: Jangan Ragu Menabung di Bank - Telusur

Dijamin LPS, Masinton: Jangan Ragu Menabung di Bank

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu saat Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dok. Masinton)

telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank. Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rabu (18/10/23).

Dijelaskan Masinton, bank merupakan tempat paling aman untuk menabung. Pasalnya, tabungan yang dititipkan oleh masyarakat dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jangan ragu-ragu untuk menabung. Jadi nggak perlu ragu, menabung di bank karena dijamin LPS," kata dia.

LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Menyimpan uang di luar bank seperti koperasi, kata Masinton, belum dijamin oleh LPS. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kalau di luar bank. Seperti koperasi simpan pinjam belum merupakan bagian yang dijamin LPS. Ke depannya nanti mungkin saja, seperti polis asuransi yang sudah masuk dalam penjaminan LPS dan diatur dalam UU P2SK,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan, koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga yang dijamin oleh LPS.

Menurutnya, syarat instrumen keuangan bisa dijaminkan secara umum ialah industri tersebut memiliki pengaruh besar terhadap sistem perekonomian, seperti bank dan asuransi. Penjaminan simpanan di koperasi untuk dijamin LPS masih memerlukan kajian. 

"Bank itu 80 persen perekonomian di Indonesia di bank, asuransi mendekati 10 persen makanya mulai dijamin. Koperasi perlu kajian," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS. 

Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebih bunga penjaminan LPS. Terakhir, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud. 

"Satu lagi harus nabung," sebutnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar