telusur.co.id - Penyanyi Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (12/4/21). Kedatangan Gisel untuk memenuhi wajib lapor terkait kasus video syur 19 detik, yang menyeret namanya.
Sempat beredar kabar jika Gisel sempat mangkir dalam wajib lapor tersebut. Namun hal langsung dibantah oleh mantan istri Gading Marten ini.
"Selalu ke sini kok (untuk wajib lapor). Nggak ada instruksi saya tetap ke sini (Polda Metro) setiap Senin dan Kamis," ujar Gisel di Mapolda Metro Jaya.
Gisel dikenakan wajib lapor usai ditetapkan tersangka dalam kasus video syur. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak menahannya.
Ibu satu anak ini juga kembali mengaku pasrah dengan kasus yang membelit dirinya. Saat ini dia hanya ikut proses hukum yang ditetapkan pihak kepolisian.
"Sudah kerjain saja," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pemeran video syur yang sempat viral di publik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember tahun lalu.
Akibat perbuatannya, Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Fhr)