Diduga Salahi Wewenang, PMII DKI Desak Pramono Copot Sekda Marullah Matali - Telusur

Diduga Salahi Wewenang, PMII DKI Desak Pramono Copot Sekda Marullah Matali

Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Muhammad Nadzir Ahyaul'ilmi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta meminta Gubernur Pramono Anung segera mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, Marullah Matali diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat menantu keponakannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini harus menjadi perhatian khusus mas Pramono untuk segera mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda Provinsi demi terwujudnya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Muhammad Nadzir Ahyaul'ilmi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Nadzir mengingatkan, jabatan Sekda merupakan posisi yang sangat strategis dalam Pemprov DKI Jakarta. Dimana seorang Sekda memiliki peran kunci membantu gubernur dan wakil gubernur (wagub) dalam menyusun kebijakan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah.

"Sedangkan Marullah Matali tidak menggunakan peran strategisnya untuk membantu mas Pram dan bang Doel. Dia (Marullah) hanya sibuk dengan praktik nepotisme," tegasnya.

Oleh karenanya, PMII DKI Jakarta menilai apa yang diduga dilakukan Marullah tidak mencerminkan perintah Gubernur Pramono Anung dalam menjalankan tata kelola birokrasi. 

"Mas Pram selalu menggaungkan ke publik tidak boleh lagi ada orang titipan di Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Marullah diduga menjadikan anaknya sendiri sebagai tenaga ahli (Sekda)," sambungnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Marullah Matali telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, atas dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi dan nepotisme.

Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.

Marullah dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, yang dianggap melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan etika.

Marullah juga dilaporkan mengangkat Faisal Syafruddin, mantu keponakannya, sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI.[Nug]

 

Laporan: Alfarisi 


Tinggalkan Komentar