telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Teddy saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jumat , (14/10/22).
Seperti diketahui, kabar mengenai penangkapan Teddy Minahasa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Katanya, ia mendapat informasi soal penangkapan Teddy.
"Sementara diduga benar (Teddy Minahasa ditangkap). Kalau nggak salah (terkait) narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi pewarta.
Teddy Minahasa baru saja ditetapkan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Jatim, Teddy menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Telegram Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal10-10-2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, Senin (10/10/22). (Fhr)