Diduga Lakukan Pungli, Dua Pegawai BPN Lebak Ditangkap Polisi - Telusur

Diduga Lakukan Pungli, Dua Pegawai BPN Lebak Ditangkap Polisi

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Tim anti mafia tanah Polda Banten menangkap dua pejabat Kantor Badan Pertanahan Negara Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Kabar mengenai penangkapan dua pejabat BPN berinisial RY dan PR itu turut dibenarkan Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Keduanya adalah pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak Banten yang ditangkap oleh tim khusus anti-mafia pertanahanan di Polda Banten," ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Pembentukan Satgas anti mafia tanah saat ini ada di setiap Polda di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkoordinasi dengan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Indonesia (ATR/BPN).

Pembentukan satgas anti mafia tanah ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dengan adanya satgas tersebut, diharapkan tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres, di jajaran wilayah untuk tidak ragu mengusut dan memberantas tuntas mafia tanah," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, RP dan RY diamankan pada Senin (15/11/21) kemarin. Keduanya diduga melakukan pungli saat melakukan pengurusan surat kepemilikam tanah.

"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan," terangnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar